Bermakmum Pada Imam Muqim (Warga Lokal)
Ketika seorang Musafir Syar'i sholat berjamaah di belakang Imam Muqim (warga lokal) dalam waktunya, kewajiban musafir berubah mengikuti Imam. Musafir WAJIB mengerjakan seluruh 4 Rakaat. Qashar dilarang keras saat bermakmum pada Imam lokal.